Mengapa Blogging ??
19.55
Banyak yang bisa dilakukan dengan ngeblog. Bisa membuat diary, menyuarakan pikiran lewat tulisan, bersosialisasi, menjual diri, berbisnis, membangun jaringan, dan berbagai ide lainnya yang tidak terbatas.
Salah satu tujuan saya ngeblog ialah, jujur saja, untuk mencari uang. Kenapa tidak? Sudah terbukti saya mendapatkan uang dari ngeblog. Bukan hanya membantu dalam kehidupan ekonomi saya tetapi memberikan penghasilan utama bagi saya. Alhamdulillah.
Saat ini, saat kenaikan harga terus melambung, blog menjadi suatu laternatif atau tambahan dalam mengais rezeki. Banyak ide yang bisa dilakukan dengan blog untuk mencari uang. Tidak ada salahnya jika Anda juga melirik satu alternatif ini untuk
mendapatkan rezeki.
Jika Anda mau berdemo menentang kenaikan BBM, silahkan, saya dukung. Namun, naik atau tidak naik, tetap saja kita perlu untuk menambah penghasilan kita. Apalagi jika BBM tetap naik, maka tambahan penghasilan menjadi lebih penting lagi.
Salah seorang mitra saya membuat suatu panduan, bagaimana mendapatkan uang dari blog. Ini adalah kabar baik bagi Anda yang sedang mencari alternatif penghasilan tambahan.
Kebuntuan Saat Blogging | Blog
19.46"Seringkali Anda merasa harus menulis di blog, tetapi terasa ada suatu penghalang sehingga Anda tidak bisa menulis. Anda seolah menemukan jalan bantu, tidak tahu harus menulis apa. Lalu bagaimana?
Beberapa dari anda mungkin sudah tahu bahwa perasaan seperti ini. Perasaan ini muncul saat Anda tidak tahu bagaimana membuat blog hari ini. Yang semuanya menjadi sangat membingungkan dan Anda tidak dapat mulai menulis satu kata."
Mungkin, untuk memecahkan masalah tersebut, Anda harus menonton film yang seru supaya tidak terjadi stress.. mungkin melihat pemandangan yang bagus diluar rumah..
MaCam MaCam BloG
19.291. Blog pribadi, blog ini adalah blog yang paling populer yang digunakan agar seseorang bisa
tampil dan menjalin berhubungan di internet.
2. Blog budaya, berdiskusi tentang musik, seni, teater, dan berbagai budaya populer lainnya.
3. Blog topikal, fokus pada topik-topik tertentu. Bisa yang sedang hangat atau biang tertentu.
4. Blog bisnis, biasanya membicarakan tentang pasar saham dan berbagi topik bisnis lainnya.
5. Blog ilmu pengetahuan, biasanya digunakan untuk medistribusikan data dan informasi.
6. Mobile Blog, blog yang biasa digunakan untuk membicarakan tentang perangkat bergerak
(mobile).
7. Blog kolaboratif, blog jenis ini adalah untuk melakukan kerja bareng dengan orang lain.
Setiap ide, perkembangan, masalah dan berbagai hal yang berhubungan dengan kerja bareng
di tulis di blog kolaboratif
8. Blog penjualan, Anda bisa menjual berbagai produk melalui blog. Silahkan tawarkan produk
Anda pada blog Anda sendiri asal jangan blog orang lain.
9. Forum Blog, bisa digunakan menjadi forum di internet. Ini bisa menggantikan peran forum
yang selama ini kita gunakan. Meskipun demikian, forum yang biasa memiliki fitur yang lebih
baik dari pada blog
10. Direktori Blog, ini adalah blog yang digunakan sebagai direktori blog-blog yang ada.
Blog ?? Buat Apa sich Blog iTu ?
18.49

Blog ?? dari katanya saja udah bisa dilihat...
pasti banyak muncul pertanyaan,, Blog itu apa Sich, n penting gak SIH??
Blog itu singkatan dari "web log" yang merupakan bentuk aplikasi web yang dapa diisi dengan tulisan tulisan kita, gambar , link, dan lain-lain..
dalam artian, Blog itu mirip banget buku harian..
Apa itu buku harian ??
Oalah, masa' buku harian aja gak tau,,, jangan terlalu kampungan deh,
" HEhehehehehe "
Soyry, bukan maksud untuk mengejek.
Tulisan ini ditulis penulis tujuannya adalah untuk merangsang minat para pemuda masa kini untuk mengembangkan bakatnya dalam ilmu teknologi.
Oh ya,, dari mana ya pelajarannya tadi ???
Dalam blog, kita dapat menulis segala sesuatu yang ada dalam otak,.
unek unek kita, mungkin abis putus cinta, Jatuh cinta, rasa senang, rasa sedih.. wis pokoknya g bisa di ungkapkan dengan kata-kata.
kalo menurut penulis,, Blog itu sangat penting buanget. karena dengan adanya BLOG , penulis dapat berbagi Rasa dengan yang lain, mungkin kepandaian kita dapat diinspirasikan di BLOG..
Blog adalah belahan jiwaku,, Blog adalah kekasihku, tiap hari kurawat, ku bersihkan dari kata kata yang kurang berkenan,, Ku perbaiki... pokoknya segalanya bagiku..
BLOG IS MY LIFE..!!!
Apakah blog bisa sebagai media belajar ?
18.34Apakah blog bisa di jadikan media belajar ?
Blog dapat dikategorikan sebagai e learning, dalam tulisannya Rosenberg (2001) beliau mengungkapkan bahwa e learning merujuk pada penggunaan teknologi internet untuk mengirimkan serangkaian solusi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan. Sebuah blog dapat dijadikan media belajar interaktif, misalnya sebuah komunitas guru di sebuah sekolahan rame-rame membuat blog yang isi atau konten sebuah blog menyangkut mata pelajaran yang di ampu masing-masing guru. Kemudian ada siswa yang mengakses blog tersebut, Si siswa mengisi comment di blog, sehingga terjadi komunikasi dalam sebuah blog tanpa di batasi sebuah protokoler antara guru dan murid. Dalam hitungan saat ini jumlah mata pelajaran di sekolah tidak lebih dari 20 macam. Jadi jika setiap kabupaten ada guru yang aktif ngeblog untuk 1 fokus pelajaran tertentu maka pendidikan Indonesia dengan cepat majunya. Sebab isi blog bisa apa saja, bahkan akan sangat menggigit. Dan tidak akan keluar jalur, karena pengunjung blog bisa saja memberi kritiknya. Setidaknya Ini demi penghematan biaya yg harus dikeluarkan untuk kegiatan sosialisasi atau penataran2 yg kadang tidak ada ujung-nya.
Blog juga dapat menjadi media untuk mengungkapkan usul, komentar dan uneg-uneg seorang siswa tentang sistem pengajaran yang ada di sekolah, sehingga pihak guru dan sekolah dapat meningkatkan kinerja mereka sesuai yang diharapkan para peserta didik dalam hal ini adalah siswa sekolah.
Kekuatan blog dalam dunia dalam dunia pendidikan
- Isinya bisa luas menyangkut banyak hal pengajaran
- Bisa dijadikan ajang belajar menulis untuk menuangkan ide
- Bukti portofolio seorang guru terkait profesionalitasnya
- Relatif lebih hemat biaya
- Menembus ruang
- Bebas aturan alias suka-suka yg nulis (yg ada hanya etika atau aturan tidak tertulis)
- Melepaskan kebiasaan formalitas untuk menghambur uang rakyat
- Pengembangan proses pembelajaran yang bervariatif
Blog sangat mudah pengelolaannya dibandingkan website. Bahkan untuk di wordpress.com jika belum berpengalaman dapat membaca cara nge-blog. Ini mudah untuk diikuti. Dengan adanya software blog editor yang bisa dipakai secara offline maka waktu koneksi bisa dipersempit dan hemat biaya jika harus membayar rekening telepon. Dibutuhkan koneksi internet tidak lebih dari 1 jam jika tulisan sudah dipersiapkan secara offline.
Blog sebagai media informasi dan promosi sebuah institusi
Dengan semakin berkembangnya zaman maka media komunikasi juga semakin berkembang salah satunya yaitu blog. Jika dahulu mengiklankan sebuah produk perusahaan dengan mengguakan media cetak atau pamflet dan poster yang mengelurkan biaya banyak, maka sekarang promosi sebuah produk dapat menggunakan sebuah blog yang murah meriah dan gratis. Blog juga dapat di jadikan sebagai media promosi seorang penulis untuk memasarkan bukunya. Dengan blog seorang penulis buku dapat memberikan tulisan singkat atau resensi buku ang ditulisnya, sehingga para pembaca dapat tertarik untuk membeli buku tersebut J.
Blog dapat disimpulkan sebagai media informasi baik yang bersifat formal
(sebuah institusi) atau informal (ajang tulis menulis kegiatan sehari-hari seorang blogger) yang bersifat murah meriah dan tidak memerlukan keahlian khusus untuk membuatnya misalnya keahlian HTML. Blog sangat mudah dibuat oleh seorang awan dalam dunia website. Blog dapat dihias sesuai dengan keinginan pembuatnya misalnya dipercantik dengan hitcounter, lokasi dan IP address pengakses dan merubah background sesuai keinginan.
Sumber bacaan:
http://www.isnainibiasa.blogspot.com/2006/06/manfaat-blog_11.html
Sejarah Blog
18.29Blog adalah kependekan dari Weblog, istilah yang pertama kali digunakan oleh Jorn Barger pada bulan Desember 1997. Jorn Barger menggunakan istilah Weblog untuk menyebut kelompok website pribadi yang selalu diupdate secara kontinyu dan berisi link-link ke website lain yang mereka anggap menarik disertai dengan komentar-komentar mereka sendiri.
Blog kemudian berkembang mencari bentuk sesuai dengan kemauan para pembuatnya atau para Blogger. Blog yang pada mulanya merupakan “catatan perjalanan” seseorang di Internet, yaitu link ke website yang dikunjungi dan dianggap menarik, kemudian menjadi jauh lebih menarik daripada sebuah daftar link. Hal ini disebabkan karena para Blogger biasanya juga tidak lupa menyematkan komentar-komentar “cerdas” mereka, pendapat-pendapat pribadi dan bahkan mengekspresikan sarkasme mereka pada link yang mereka buat.
Dari komentar-komentar tadi biasanya Blog kemudian menjadi jendela yang memungkinkan kita “mengintip” isi kepala dan kehidupan sehari-hari dari penciptanya. Blog adalah cara mudah untuk mengenal kepribadian seseorang Blogger. Topik-topik apa yang dia sukai dan tidak dia sukai, apa yang dia pikirkan terhadap link-link yang dia pilih, apa tanggapannya pada suatu isu. Seluruhnya biasanya tergambar jelas dari Blog-nya.
Blog pertama dibuat dengan browser mosaic, mosaic sendiri adalah browser pertama sebelum internet exploler dan nescape. Justin hall memulai web pribadinya dengan nama Justin’s Home Page yang kemudian berubah menjadi Links from the Underground yang mungkin dapat disebut sebagai Blog pertama seperti yang kita kenal sekarang.
Blog pertama kali sulit berkembang hal ini dikarenakan saat itu diperlukan keahlian dan pengetahuan khusus untuk membuat website. Untuk membuat website saat itu diperlukan keahlian seperti membuat web diantaranya harus mampu membuat dan mengubah file html, sehingga hanya orang tertentu yang mampu membuat blog pada saat itu seperti administrator sistem dan web disainer.
Blog mulai berkembang pada tahun 1998, pada saat itu web bisa di pasangi iklan oleh pihak ke tiga. Ada banyak penyedia blog gratis yang dapat di buat sendiri seperti
-- Blogger,
-- Movable Type dan
-- WordPress.
Analisa UU ITE
04.12
UU ITE datang membuat situs porno bergoyang dan sebagian bahkan menghilang? Banyak situs porno alias situs lendir ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Apakah UU ITE sudah lengkap dan jelas? Ternyata ada beberapa masalah yang terlewat dan juga ada yang belum tersebut secara lugas didalamnya. Ini adalah materi yang saya angkat di Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diadakan oleh BEM Fasilkom Universitas Indonesia tanggal 24 April 2008. Saya berbicara dari sisi praktisi dan akademisi, sedangkan di sisi lain ada pak Edmon Makarim yang berbicara dari sudut pandang hukum. Tertarik? Klik lanjutan tulisan ini. Oh ya, jangan lupa materi lengkap plus UU ITE dalam bentuk PDF bisa didownload di akhir tulisan ini.
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:
Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.
Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb
Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:
Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?
INDONESIA DAN CYBERCRIME
Paling tidak masalah cybercrime di Indonesia yang sempat saya catat adalah sebagai berikut:
Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI) Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia
Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.
Jadi kesimpulannya, cyberlaw adalah kebutuhan kita bersama. Cyberlaw akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis Internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga harus kita dukung. Nah masalahnya adalah apakah UU ITE ini sudah mewakili alias layak untuk disebut sebagai sebuah cyberlaw? Kita analisa dulu sebenarnya apa isi UU ITE itu.
MUATAN UU ITE
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, wa bil khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Perlu dicatat bahwa sebagian pasal karet (pencemaran, penyebaran kebencian, penghinaan, dsb) di KUHP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
Para Blogger patut khawatir karena selama ini dunia blogging mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kebebasan diskusi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang “pakar” yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data. Kekhawatiran ini semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa UU ITE ditujukan untuk blogger dan bukan untuk pers Pernyataan ini bahkan keluar setelah pak Nuh menyatakan bahwa blogger is a part of depkominfo family. Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang.
YANG TERLEWAT DAN PERLU PERSIAPAN DARI UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa direvisi dengan cepat. Mahasiswa saja dilarang copas apalagi dosen hehehehe
KESIMPULAN
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif
Download materi lengkap: romi-uuite-fasilkomui-24april2008.zipDownload UU ITE: uu-ite.zip
UPDATE (25 April 2008): UU ITE telah mendapatkan nomor dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 21 April 2008. UU ITE menjadi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara No 58 dan Tambahan Lembaran Negara No 4843
